Penjelasan Na'ibul Fail
Dalam kitab aljurumiyyah ini diterangkan dengan judul yang ber beda ketika di jurumiyyah pengarangnya menyebutkan dengan
bab maful
yang tidak disebutkan failnya.
berikut kutipan dari
kitab Aljurumiyyah :
باب المفعول الذي لم يسم فاعله
وهو الإسم المرفوع الذي لم يذكر معه فاعله؛ فإن كان الفاعل ماضيا ضمّ أوّله وكسر ما قبل الآخر, وإن كان مضارع ضمّ أوله وفتح ما قبل الآخر, وهو على قسمين؛ ظاهر ومضمر, ضُرِبَ زيدٌ ويُضْرَبُ زيدٌ وأُكْرِمَ عمرٌو ويُكْرَمُ عمرٌو, فالمضمر إثنا عشر نحو قولك ضُرِبْتُ وضُرِبْنَا وضُرِبْتَ وضُرِبْتِ وضُرِبْتُمَا وضُرِبْتُمْ وضُرِبْتُنَّ وضُرِبَ وضُرِبَتْ وضُرِبَا وضُرِبُوْا وضُرِبْنَ
Maf’ul yang tidak menyebutkan Failnya
Yang dinamakan
Maf’ul al-ladzi Lam Yusamma Failuhu
(Naibul Fail) yaitu;
kalimah isim
yang dibaca rofa’
yang tidak menyebutkan fail bersamannya,
jika Fi’ilnya berupa fi’il madli, maka dibaca dhommah
huruf awalnya
dan
dibaca kasroh huruf
sebelum ahirnya.
Jika fiilnya
berupa fiil mudori’,
maka
dibaca dhommah
huruf awalnya
dan
dibaca fathah
huruf sebelum ahirnya,
Maf’ul ini dibagi
menjadi 2
ada yang berbentuk
isim dhohir dan
isim dlomir.
Yang berupa
isim dhohir
contohnya seperti ucapanmu ضُرِبَ زيدٌ
(zaid sudah dipukul),
يُضْرَبُ زيدٌ
(zaid akan/sedang dipukul), أُكْرِمَ عمرٌو
(umar sudah dimulyakan), يُكْرَمُ عمرٌو
(umar akan/sedang dimulyakan).
Dan yang berupa isim dlomir contoh seperti ucapanmu (ada dua belas) yaitu;
ضُرِبْتُ
(saya dipukul),
ضُرِبْنَا
(kita dipukul),
ضُرِبْتَ
(kamu “seorang laki-laki” dipukul),
ضُرِبْتِ
(kamu “seorang perempuan” dipukul),
ضُرِبْتُمَا
(kamu berdua “laki-laki/perempuan” dipukul),
ضُرِبْتُمْ
(kalian “laki-laki” dipukul), ضُرِبْتُنَّ
(kalian “perempuan” dipukul),
ضُرِبَ
(dia “seorang laki-laki” dipukul),
ضُرِبَتْ
(dia “seorang perempuan” dipukul),
ضُرِبَا
(dia berdua “laki-laki” dipukul)
, ضُرِبُوْا
(dia “banyak laki-laki” dipukul),
dan
ضُرِبْنَ
(dia “banyak perempuam” dipukul).
(الذي لم يذكر معه فاعله) أي الذي حذف فاعله وأقيم مفعوله مقامه في رفعه بعد أن كان منصوبا وصار عمدة بعد أن كان فضلة ووجوب تأخره عن الفعل بعد أن كان جائزه واتصاله بالفعل بعد أن كان جائز الإنفصال وتأنيث الفعل لتأنيثة.
(Al-ladzi Lam …)
artinya yaitu
klaimah fiil yang dibuang failnya,
dan
menempatkan maf’ul ditempatnya fail,
dalam segi rofa’nya
yang sebenarnya maf’ul dibaca nasob,
menjadi pokok (‘umdah) setelah adanya maf’ul itu sebenarnya lebihan (fudlah), wajib mengahirkan maf’ul dari fiilnya
yang sebenarnya maf’ul itu hukumnya jaiz,
wajib bersambungnya
maf’ul dengan fiilnya
yang sebenarnya maf’ul itu boleh terpisah dari fiilnya, dan
wajib menta’niskan (memuanaskan) fiil
karena ta’nisnya maf’ul.