Rabu, 04 Mei 2022

Inilah Perbedaan Ulama Tentang Isim Ghoiru Munsorif Bisa Bertanwin


Inilah Perbedaan Ulama Tentang Isim Ghoiru Munsorif Bisa Bertanwin

NGAJISALAFY.com - Pada kesempatan ini kita akan membahas tentang tanya jawab seputar ilmu Nahwu. Pertanyaan ini kami peroleh pada kegiatan Bahtsul Masa'il di Pondok Pesantren Miftahul Ulum RU-IV Putra, kebetulan saya pribadi sebagai pembimbingnya. Baik seperti apa pertanyaan beserta jawabannya? Yuk! kita simak penjelasannya dibawah ini. 
Apakah isim ghoiru munshorif bisa munshorif
Pertanyaan
Apakah isim ghoiru mushorif (إسم غير منصرف) selamanya tidak bisa bertanwin (مُنْصَرِفْ) ?
Jawaban:  Ulama Nahwu (نُحَاةٌ) berbeda pendapat mengenai permasalahan ini. Setidaknya terdapat 3 pendapat yang dapat kami tampilkan:
  • Pendapat Pertama 
Tetap disebut dengan isim ghoiru munshorif (إسم غير منصرف) meskipun illatnya sudah hilang. Pendapat ini sebagaimana dikemukakan oleh Zamakhsyari dalam kitabnya yang berjudul Syarhu Anmudzaj (شرحُ الأنموذج), hal. 73-74, berbunyi:
فَإِنْ لَمْ تَكُنْ الْعَلَمِيَّةَ فِي ذَلِكَ الْاِسْمِ سَبَبًا لِمَنْعِ الْصَرْفِ لاَ يَصِيْرُ مُنْصَرِفًا بِزَوَالِهَا كَمَسَاجِدَ
Artinya: "Maka apabila illatnya bukan ‘alam yang menjadikannya mamnu’ minash shorf maka ia tidak akan menjadi munshorif sebab hilang illatnya, seperti مَسَاجِدَ."

Begitu juga secara lafad sebagaimana perkataan Ibnu Malik dalam Nadhom Alfiyah yang berbunyi:
اَلصَّرْفُ تَنْوِيْنٌ أَتَى مُبَيِّنَا  #  مَعْنَى بِهِ يَكُوْنَ الْاِسْمُ أَمْكَنَا
Artinya: "Sharf adalah tanwin yang menunjukkan makna pada isim, yang dengan makna itu kalimat isim tersebut menjadi isim yang munsorif ". (Syarah al-Fiyyah Ibnu Aqil, Juz 2 Hal. 293). 
Maka meskipun isim ghoiru munshorif dimasuki “AL” atau dimudhofkan itu tetap dihukumi isim ghoiru munshorif karena tidak bertanwin.
  • Pendapat Kedua
Ketika isim ghoiru munshorif dimasuki “AL” atau dimudhofkan maka ia tidak disebut dengan  isim munshorif maupun isim ghoiru munshorif, sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Jinni dalam kitabnya yang berjudul al-Khashaish (أَْلْخَصَائِصْ) halaman 357 berbunyi:
وَمِنْ ذَلِكَ مَا كَانَ فِيْهِ اللاَّمُ أَوْ الْإِضَافَةُ...فَهَذِهِ الْأَسْمَاءِ كُلُّهَا وَمَا كَانَ نَحْوَهَا لاَ مُنْصَرِفَةً وَلاَ غَيْرَ مُنْصَرِفَةٍ
Artinya: "Isim yang bersambung dengan lam atau idhofah… semuanya atau yang semisal ini, tidaklah masuk munshorif tidak juga ghoiru munshorif". Hal ini dikarenakan pengaruh aqidahnya mu’tazilah yang meyakini prinsip manzilah baina manzilatain.
  • Pendapat Ketiga
Bisa menjadi munshorif, apabila ia di mudhofkan atau dimasuki “AL”, hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Abu al-'Abbas Muhammad bin Yazid dalam kitabnya yang berjudul Al-Muqtadhab, Juz 3 hal. 313, berbunyi:
فلما أضيفت وأدخل عليها الألف واللام باينت الأفعال وذهب شبهها بها فرجعت إلى الإسمية الخالصة
ِArtinya: "Jika isim ghoiru munshorif di mudhofkan atau diberi "AL" maka jelaslah perbedaannya dengan fi’il, maka kembalilah ia menjadi isim yang murni (munshorif)".

Imam Az-Zajjaj juga berkata:
واعلم أن جميع ما لا ينصرف إذا أدخلت فيه الألف واللام انصرف... وكذلك إذا أضفت ما لا ينصرف انصرف... لا اختلاف بين النحويين فيما وصفنا
Artinya: Ketahuilah sesugguhnya semua isim ghoiru munshorif jika kemasukan "AL" maka menjadi munshorif…begitu juga ketika dimudhofkan…tidak ada perselisihan diantara ulama nahwu mengenai pernyataan kami ini. Maksud dari ulama nahwiyyin disini adalah ulama klasik, yakni di masa beliau dan sebelumnya".
فإن أدخلتَ على جميع ما لا ينصرف "الألف واللام" أو أضفتَه انصرف
Artinya: "Jika kamu memberi “AL” kepada semua ghoiru munshorif atau memudhofkannya maka ia menjadi munshorif". (Kitab al-Jumal, hal. 220).

Syaikh As-Sirofi juga mengatakan demikian:
إن سأل سائل فقال: إذا كان الاسم الذي لا ينصرف، متى دخل عليه الألف واللام أو أضيف، انصرف؟ لأنه بالإضافة والألف واللام يخرج عن شبه الفعل
ِArtinya: "Jika ada orang yang bertanya: mengapa isim ghoiru munshorif ketika dimasuki ''AL" atau dimudhofkan ia menjadi munshorif?Karena idhofah dan "AL" itu mengeluarkan dari syibhul fi’li" (Syarah al-Kitab, Juz 1 hal. 169).

Lantas Pendapat Siapakah Yang Paling Rajih (unggul)?

Imam Suyuthi merajihkan (mengunggulkan) pendapat ketiga dengan ucapannya berbunyi:
والمختار وفاقا للمبرد والسيرافي وابن السراج والزجاجي صرفه
Artinya: "Yang lebih tepat ialah pendapat yang sesuai dengan pendapat al-Mubarrid, as-Sirafi, Ibnu Sarraj, dan Zajjaji, yakni ia munshorif". (Kitab Ham’ul Hawami, Juz 1 hal. 83).

Dan jika kita melihat perkataan mereka, adanya kesepakatan bahwa penyebab berubahnya menjadi munshorif adalah karena hilangnya kemiripan dengan fi’il ketika bersambung dengan “AL” dan idhofah. Bahkan tidak hanya terbatas dengan 2 sebab tersebut, melainkan ada beberapa faktor lain yang menyebabkan ia berbeda dengan fi’il dan membuatnya munshorif. Seperti:
  • Ketika sifat berwazan fi’il dijadikan nama seseorang maka ia menjadi munshorif, sepertiأحمر hal ini sebagaimana disampaikan oleh Imam Akhfasy yang berbunyi: إن سميت به رجلًا فهي منصرفة "Jika seseorang dinamakan Ahmar maka ia munshorif " (al-Muqtadhob: Juz 3 hal. 377) 
  • Ketika isim ghoiru munshorif dijadikan isim tashghir maka menjadi munshorif seperti عمير sebagaimana disampaikan oleh Syeikh Ash-Shobban. (Hasyiah ash-Shobban, Juz 3 hal. 405).
  • Ketika isim ghoiru munshorif terdiri dari 3 huruf dan huruf tengahnya berharakat suku seperti pada ‘alam muannats dan ‘ajam maka boleh munshorif. (al-Mamnu’ Minash Shorf, hal. 180)
  • Pada ayat: إِنَّا أَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ سَلَاسِلَ وَأَغْلَالًا وَسَعِيرًا. Imam ‘Ashim, imam Nafi’, imam al-Kisai, dan iman Ibnu Katsir, mereka membaca سَلَاسِلًا dengan tanwin padahal ia termasuk shighah muntahal jumu', hal itu dikarenakan setelahnya berupa isim munshorif yakni وَسَعِيرًا (Kitab Mu’jam al-Qiroat al-Qur’aniyyah, Juz 8 Hal. 19).
  • Isim ghoiru munsorif boleh di mushorifkan karna dhorurat syi'ir. seperti perkataan sya'ir dibawah ini:
 وَيَوْمَ دَخَلْتُ الْخِدْرَ خِدْرَ عُنَيْزَةٍ    #   فَقَالَتْ لَكَ الْوَيْلاَتُ إِنَّكَ مُرْجِلِي
Lafadz عُنَيْزَةٍ itu asalnya isim ghoiru munshorif karena mengandung illat alam dan ta' taknis, akan tetapi ia boleh di munshorifkan (di i'rabi kasrah dengan tanwin) kareana dhorurat syi'ir.
Jika ada yang mengatakan, bukankah isim ghoiru munsorif ketika kemasukan “AL” dan dimudhofkan isim-isim tersebut tetap tidak bertanwin? maka kita jawab: bagaimana mungkin ia bertanwin sedangkan kondisinya itu dihalangi oleh “AL” dan idhofah? hal ini sebagaimana telah dijelaskan oleh Syaik as-Sirofi ketika menjelaskan ungkapannya imam Sibawaih, berbunyi:
وقوله: "فأمنوا التنوين" يعني بدخول الألف واللام والإضافة أمنوا أن يكون في الاسم تنوين مقدر
Unkapan imam Sibawaih: “Mereka mengamankan tanwin” yakni masuknya "AL" dan dimudhofkan itulah yang menghalangi isim tersebut untuk bertanwin". (Syarah al-Kitab, Juz. 1 Hal. 171).

Syaikh Ibnul Fakhkhar mengatakan:
فمن ثم جرى مع الألف واللام والإضافة الحكم الذي يجري مع التنوين
Maka dari itu karena ia ber "AL" dan dimudofkan yang menghalanginya untuk bertanwin. Maka, ia dihukumi sebagaimana hukum tanwin (munshorif). (Syarah al-Jumal, Hal. 894)

Seperti lafadz اَلْكِتَابُ dan اَلرَّجُلُ yang dihukumi munshorif padahal ia tidak bertanwin, maka lafadz اَلْمَسْاجِدُ juga dihukumi sebagaimana isim munshorif. Demikianlah artikel tentang perbedaan ulama mengenai isim ghoiru munshorif bisa bertanwin. Wallahu A’lam.

Penulis: Ruspandi